Senin, 02 Mei 2011

CP


1. Pengertian Tunadaksa
Tunadaksa (cacat fisik) adalah penderita cacat akibat polio, kecelakaan, keturunan, sejak lahir, kelayuan otot, akibat peradangan otak dan kelainan motorik yang disebabkan oleh kerusakan pada pusat syaraf atau cerebrum (Beltasar Tarigan, 2000 : 26). Anak yang menderita kekurangan yang sifatnya menetap pada alat gerak (tulang, otot dan sendi) sedemikian rupa sehingga perlu perlakuan khusus.
Menurut Verma IC (1981) dalam Soetjiningsih (1999 : 178) keadaan cacat diklasifikasikan menjadi : (1) Impairment (kerusakan) yaitu suatu kehilangan atau keadaan abnormalitas dari psikis, fisiologis atau fisik baik struktur maupun fungsinya. (2) Disability yaitu suatu hambatan atau gangguan dari kemampuannya untuk melaksanakan aktivitas yang biasanya dapat dikerjakan oleh orang yang normal sebagai akibat dari ‘impairment’. (3) Handicapped yaitu suatu kerugian yang diderita oleh individu akibat ‘impairment’ dan ‘disability’.

2. Istilah dan Definisi Cerebral Palsy
Palsi serebralis merupakan kelainan motorik yang banyak diketemukan pada anak-anak. Pada poliklinik tumbuh kembang anak RSUD Doktor Soetomo pada periode 1988-1991, sekitar 16,8 % adalah dengan palsi serebralis. William Little yang pertama kali mempublikasikan kelainan ini pada tahun 1843, menyebutnya dengan istilah ‘cerebral diplegia’, sebagai akibat dari prematuritas atau asfiksia neonatorum. Pada waktu itu kelainan ini dikenal sebagai penyakit dari Little.
Sigmund Freud menyebut kelainan ini dengan istilah ‘Infantil Cerebral Paralysis’. Sedangakn Sir William Osler adalah yang pertama kali memperkenalkan istilah ‘Cerebral Palsy’. Nama lainnya adalah ‘Static Encephalo-paties of Childhood’. Oleh study group dari (Christensen, 1976) yang dikutip oleh Widjaja (1997 : 3) cerebral palsy adalah gangguan yang permanen akan tetapi bukan tidak dapat berubah dari gerakan dan kedudukan (posture), yang disebabkan oleh suatu efek dari otak yang tidak progresif terjadi pada kehidupan yang dini. Menurut Kennedy Institute Vining et all (dikutip dari Widjaja,1997) memberikan definisi cerebral palsy adalah gangguan dari gerakan dan kedudukan (posture) dikarenakan kelainan / kerusakan pada pertumbuhan otak yang dini.
Definisi yang dipakai secara luas adalah definisi menurut Bax (dikutip dari Soetjiningsih, 1997) dimana dikatakan bahwa palsi serebralis adalah suatu kelainan gerakan dan postur yang tidak progresif, oleh suatu karena suatu kerusakan atau gangguan pada sel-sel motorik pada susunan saraf pusat yang sedang tumbuh / belum selesai pertumbuhannya. Tetapi yang masih menjadi kontroversi adalah tentang sampai umur berapa otak dikatakan sedang tumbuh itu, ada penulis yang mengatakan sampai 5 tahun dan ada juga yang mengatakan sampai 8 tahun. Demikian pula dengan pemakaian istilah ‘serebral’ pada palsi serebralis dianggap kurang tepat, karena kerusakan tidak hanya pada korteks serebralis, tetapi juga dapat mengenai ganglia basalis, pontina, pusat-pusat pada sub-kortikal midbrain atau cerebelum. Istilah ‘palsi’ juga kurang tepat, karena pada palsi serebralis jarang diketemukan paralisis, tetapi yang nampak adalah hipotonik, gerakan yang berlebihan atau gangguan kontrol motorik.

Menurut Errington Ellis (1967) dan Mattheus (1973) dalam Widjaja (1997 : 4) definisi apapun yang diberikan suatu crebral palsy mempunyai ciri : 1) kausa esensial adalah fungsi otak yang abnormal yang disebabkan perkembangan otak yang abnormal atau kerusakan otak. 2) abnormalitas fungsi otak ini terdapat mulai dari tingkat pertumbuhan otak yang dini menetap selama kehidupan. 3) manifestasi dari abnormalitas fungsi otak ini dapat dikenali pada anak-anak / bayi-bayi dalam wujud abnormalitas kedudukan dan gerakan yang dapat berubah sebagai akibat dari gangguan pematangan (maturatioan), adaptasi / pengobatan. 4) seringkali terdapat gangguan ikutan dari sensitivitas, diagnosis, praxis, atau perkembangan intelektual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar